BPPDGS Tahun 2018

Pendidikan merupakan program prioritas dan hai yang sangat penting di Indonesia. Hal ini tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimmkinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama dan gender. Selain pendidikan menjadi hak warga negara dan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa maka dipandang perlu untuk meningkatkan keimanandan ketaqwaan masyarakat khususnya anak didik agar menjadi insan yang lebih cerdas, beriman, bertaqwa, berbudaya dan beradab.
Program prioritas dan unggulan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2019, baik sebelum perubahan maupun sesudah perubahan salah satunya adalah Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Madrasah Diniyah (BOSDA MADIN), yang dilaksanakan dalam Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS), karena Madrasah Diniyah telah ‘memberikan kontribusi yang besar dalam rangka meningkatkan keimanan dan kecerdasan bangsa. Oieh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur di muiai sejak tahun 2010 mengambil langkah terobosan yang nyata dengan memberikan BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH untuk MADRASAH DINIYAH (BOSDA MADIN) untuk Santri/Warga Belajar/Siswa Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/Salafiyah Uia/SMP/MTs/Salafiyah Wustho Swasta dan Guru SMP Satu Atap/MTs Satu Atap. Bosda Madin dilai<sanakan juga bertujuan untuk meringankan serta mengurangi beban orang tua dalam membiayai pendidikan santri/warga belajar/siswa khususnya dari keiuarga miskin di Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh pendidikan.
Hal ini merupakan wujud implementasi bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SASARAN

  1. Sasaran program BPPDGS Tahun 2018 adalah :
  2. Santri/Warga Belajar/Siswa Madrasah Diniyah
  3. Takmiliyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren;
  4. Ustadz/Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Wustho;
  5. Guru Swasta SD/MI/SaIafiyahUla/SMP/MTs/Salafiyah Wustho Swasta dan Guru SMP Satu Atap/MTs Satu Atap.
SATUAN BIAYA 

Satuan biaya BPPDGS atau BOSDA MADIN Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

  1. Besarnya dana bantuan untuk Santri/Warga Belajar/Siswa Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula, Paket A dan Paket A Pondok Pesantren adalah sebesar Rp 15.000,-/siswa/bulan; 
  2. Besarnya dana bantuan untuk Santri/Warga Belajar/Siswa Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho, Paket B dan Paket B Pondok Pesantren adalah sebesar Rp 25.000,-/siswa/bulan; 
  3. Besarnya dana bantuan untuk Ustadz/Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/Salafiyah Ula/SMP/MTs/Salafiyah Wustho Swasta dan guru SMP/MTs Satu Atap adalah sebesar Rp 300.000,-/guru/bulan. 
PERSYARATAN ADMINISTRASI 

Persyaratan administrasi sebagai penerima dana BPPDGS Tahun 2018 adalah sebagai berikut : 

Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula :
  1. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan mendapat izin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun; 
  2. Memiliki legalitas sebagai Lembaga berbadan hukum dari Kemenkumham; 
  3. Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib; 
  4. Batas usia siswa/santri yang mendapat bantuan adalah maksimal 15 (iima belas) tahun; 
  5. Setiap lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa/santri sebanyak 30 (tiga puluh) orang boleh mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya.
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho :
  1. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan mendapat izin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun; 
  2. Memiliki legalitas sebagai Lembaga berbadan hukum dari Kemenkumham; 
  3. Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib; 
  4. Batas usia siswa/santri yang mendapat bantuan adalah maksimal 19 (sembiian belas) tahun; 
  5. Setiap lembaga yang mendapat bantuan untuk jumlah siswa/santri sebanyak 30 (tiga puluh) orang boleh mengajukan bantuan untuk 1 (satu) orang ustadz/guru dan berlaku kelipatannya. 
Paket A, Paket A Pondok Pesantren, Paket B dan Paket B Pondok Pesantren :
  1. Mendapat izin operasionai/piagam atau sejenisnya dari Kantor Dinas Pendidikan dan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  2. Memiliki legalitas sebagai Lembaga berbadan hukum dari Kemenkumham. 
  3. Tidak sedang menerima dana operasionai/bantuan/subsidi yang sejenis dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan bermaterai cukup dan ditandatangani penanggung jawab lembaga. 
Ustadz/Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho :
  1. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz di madrasah diniyah takmiliyah dari lembaga penyelenggara yang diketahui oieh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Guru Swasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/Salafiyah Ula/SMP/MTs/Salafiyah Wustho penyelenggara Wajar Dikdas 9 Tahun :
  1. Hanya untuk guru/ustadz di sekolah/lembaga swasta; 
  2. Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPB) atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta; 
  3. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz dari sekolah/lembaga yang diketahui oleh Dinas Pendidikan bagi guru yang lembaga umum dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi ustadz salafiyah ula/wustho; 
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal D2; 
  5. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin bulanan/tunjangan /subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  6. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga pendidikan swasta. 
Guru SMP Satu Atap dan MTs Satu Atap :
  1. Bukan guru PNS; 
  2. Tercatat dan atau terdaftar di Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  3. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin bulanan/tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Pr0vinsi/ Kabupaten/Kota; 
  4. Memiliki Surat Keputusan sebagai guru SMP/MTs Satu Atap dari Dinas Pendidikan dan lembaga/penyelenggara MTs Satu Atap yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  5. Memiliki kualifikasi akademik minimal D2; 
  6. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga pendidikan swasta.
FORM DATA PENGAJUAN BPPDGS 2018
  1. Form Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak. Unduh
  2. Form Data Santri dan Ustad. Unduh

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Posting Komentar